Murid bisa tinggal di asrama sekaligus pesantren Ar Rahmah satu kompleks dengan SMK.
BANTUL — Bagi masyarakat yang saat ini masih bingung menyekolahkan anaknya atau keluarganya ke jenjang SMK, bisa menjatuhkan pilihan ke SMK Ar Rahmah di Kedungbule Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul.
Kepala SMK Ar-Rahmah, Rahmat Jatmiko M Pd, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran murid baru dilakukan agar kesempatan masyarakat mengikuti pendidikan pada tahun ajaran 2025-2026 semakin luas.

Sebagian murid SMK Ar Rahmah Srandakan Bantul. (istimewa)
Bahkan bagi yang tidak mampu diberikan kuota pendidikan gratis termasuk untuk biaya hidup dan biaya tinggal di asrama. Bagi siswa yang mampu dibebani biaya Rp 400 ribu per bulan dan siswa memperoleh fasilitas asrama, makan, listrik, air dan biaya pendidikan di SMK.
“Bagi yang tidak mampu, tidak usah takut bersekolah di sini. Karena semua berbiaya sangat murah bahkan kami juga memberikan kuota sekolah gratis bagi yang memenuhi syarat,” katanya.
Di antaranya, menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan syarat formal pendukung. Nantinya siswa bukan hanya gratis biaya sekolah namun juga gratis biaya mondok tiga tahun.

Salah satu kegiatan di SMK Ar Rahmah Srandakan Bantul. (istimewa)
Di SMK Ar Rahmah selain pendidikan formal, juga berbasis pondok pesantren. Siswa mendapatkan kecerdasan secara akademik juga mendapat pembekalan agama yang baik.
“Tidak hanya dari Kabupaten Bantul tapi kami juga menerima murid ataupun santri yang berasal dari seluruh Indonesia. Silakan datang, tidak perlu takut terkait dengan biaya sekolah karena nanti semua bisa dikomunikasikan dengan kami,” ujarnya.
Tujuannya adalah bagaimana anak-anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas untuk masa depannya, dengan dibekali iman dan takwa serta pendalaman agama yang baik serta memiliki akhlak yang mulia.
SMK Ar Rahmah juga menerima siswa inklusi dengan kuota 10 orang. Ini setelah ada keputusan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Nomor 0007 Tahun 2021 tentang “Penetapan Guru Pembimbing Khusus/Guru Inklusi” dan menempatkan guru yang memiliki kapasitas mengajar anak inklusi.
Adapun syaratnya lulusan SLB setara SMP, tunarungu sedang atau yang bisa bicara/tidak cacat pendengaran, tunadaksa serta tunagrahita dengan menunjukkan hasil IQ minimal 80.
Bagi siswa inklusi ada fasilitas guru pendamping inklusi, kurikulum Kemendikbud dan kurikulum pondok pesantren, fasilitas KBM yang memadai, laboratorium komputer, guru dan karyawan ramah serta ada pemondokan bagi yang ingin belajar mengaji. (*)

Beri Komentar